Pembangunan Bandara Paser Terancam Gagal karena Keberadaan Bandara Internasional Nusantara di PPU

MANGKRAK : Pembangunan Bandara Paser terhadang keberadaan Bandara Internasional Nusantara. Dan terancam tak bisa dilanjutkan. (FOTO: HUMAS PEMKAB PASER)
MANGKRAK : Pembangunan Bandara Paser terhadang keberadaan Bandara Internasional Nusantara. Dan terancam tak bisa dilanjutkan. (FOTO: HUMAS PEMKAB PASER)

ADVERTISEMENT

KALTIMPOST.ID, Kelanjutan pembangunan Bandara Paser di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser menjadi terancam. Dengan beroperasinya Bandara Internasional Nusantara sebagai bandara umum yang melayani penerbangan komersial.

Pasalnya kedua lokasi bandara tersebut relatif tidak terlalu. Sehingga, masyarakat Kabupaten Paser bisa menggunakan Bandara Internasional Nusantara yang ada di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini.

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 39 Tahun 2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, kriteria cakupan pelayanan bandara di wilayah Kalimantan adalah radius pelayanan 60 kilometer (jarak lurus 2 bandara 120 km) atau waktu tempuh moda transportasi lain minimal 4 jam. Di mana jarak/waktu pencapaian moda transportasi darat atau moda transportasi lainnya yang dapat dilayani suatu bandar udara pada wilayah tertentu. 

Jika membandingkan jarak lokasi Desa Rantau Panjang di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser yang menjadi lokasi Bandara Paser dan lokasi Bandara Internasional Nusantara di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU melalui aplikasi Google Maps, maka jarak keduanya adalah 175 kilometer. Dapat ditempuh menggunakan kendaraan roda empat dalam waktu 3 jam 53 menit. Sementara menggunakan kendaraan roda dua dapat ditempuh selama 3 jam 43 menit. 

“Enggak bisa itu. Kalau berdekatan, enggak boleh. Warga Paser bisa ke Bandara Nusantara atau ke Balikpapan. Kan sudah ada tol-nya,” kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno kepada Kaltim Post diwawancarai Minggu (22/9) lalu.

Sebagai informasi, pembangunan Bandara Paser dimulai dari perencanaan pada tahun 2006 lalu. Dan pembangunan fisik secara resmi dimulai sejak 22 Desember 2011. Namun dihentikan pada 24 September 2014, karena terganjal kasus korupsi.

Yang melibatkan pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Paser dan pimpinan pelaksana pembangunan Bandara Paser. Di mana saat itu, Pemkab Paser telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Bandara Paser sebesar Rp 482 miliar. Dengan luas lokasi pembangunan sekira 228 hektare.

Namun hingga saat ini, belum ada kelanjutan mengenai pembangunan Bandara Paser yang diharapkan bisa mencakup pelayanan penerbangan pada 5 kabupaten di 2 provinsi, yakni Kaltim dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Meliputi Kabupaten Paser dan Kabupaten PPU di Kaltim, Serta Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Balangan di Kalsel. “Jadi enggak perlu banyak-banyak bandara. Kalau misalnya letaknya cukup berdekatan,” pungkas akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang ini. 

 

 

 

 

Editor: Uways Alqadrie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Kawasan PJKA Langsa Terbakar

6 Bandara dengan Landasan Terkecil yang Ada di Dunia

Menakar Potensi Sulawesi Barat Sebagai Penyangga Ibu Kota Nusantara